PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM MELAWAN JUDI ONLINE MELALUI EDUKASI DAN KAMPANYE ANTI-JUDI

Authors

  • Christian Yulianto Rusli Institut Widya Pratama
  • Much Rifqi Maulana Institut Widya Pratama
  • Prastuti Sulistyorini Institut Widya Pratama
  • Ivandari Institut Widya Pratama

Keywords:

Judi Online, Anti Judi, pemeberdayaan masyarakat

Abstract

Judi online telah menjadi permasalahan sosial yang signifikan di berbagai lapisan masyarakat, menimbulkan dampak negatif terhadap individu, keluarga, dan lingkungan sosial secara luas. Meningkatnya akses internet dan kemudahan dalam mengakses situs judi online membuat praktik ini semakin sulit untuk dikendalikan. Program pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat dalam melawan judi online melalui pendekatan edukasi dan kampanye anti-judi yang komprehensif. Kegiatan ini melibatkan penyuluhan, pelatihan, dan kampanye yang difokuskan pada peningkatan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online, strategi pencegahan, serta penguatan nilai-nilai moral dan sosial yang menolak praktik perjudian. Selain itu, program ini juga akan mengembangkan materi edukatif yang mudah diakses oleh berbagai kelompok masyarakat, termasuk anak muda, orang tua, dan komunitas lokal, dengan harapan dapat menciptakan lingkungan yang lebih sadar dan waspada terhadap risiko judi online. Melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk komunitas Relawan TIK Kota Pekalongan, program ini bertujuan untuk menyebarluaskan pesan anti-judi secara lebih efektif. Hasil dari kegiatan pengabdian masyarakat ini dapat meningkatkan pengetahuan peserta tentang Judi Online (Judol) dan mengajak peserta untuk melakukan kampanye Anti-Judi sehingga dapat mencegah serta menanggulangi penyebaran praktik judi online di lingkungannya.

References

A.S., K., & Nurdiansyah, A. (2024). Bahaya Judi Online: Dampak Sosial, Ekonomi dan Kesehatan. Student Scientific Creativity Journal, 305-310.

F., J. (3 Oktober 2023). 4 Faktor Penyebab Kecanduan Judi Online. Koran Tempo.

Hasibuan, S. M. (2017). Upaya Penanggulangan Judi Online. Yogyakarta: Ditreskrimsus Polda DIY.

kbbi.web.id. (2024, September 1). kbbi.web.id. Retrieved from kbbi.web.id: https://kbbi.web.id/judi.html

Moeljatno. (1985). Hukum Pidana Delik Delik Percobaan dan Delik Delik Penyertaan. Jakarta: Bina Aksara.

Rizaty, M. A. (2023). PPATK: Transaksi Judi Online Cetak Rekor hingga Oktober 2023. Dataindonesia.id.

Sitanggang, A. S. (2023). Perkembangan Judi Online dan Dampaknya Terhadap Masyarakat: Tinjauan Multidisipliner. Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, 50 - 60.

Suparni, N. (2009). Cyberspace problematika dan antisipasi pengaturannya. Jakarta: Sinar Grafika.

Downloads

Published

2025-06-30

How to Cite

Christian Yulianto Rusli, Much Rifqi Maulana, Prastuti Sulistyorini, & Ivandari. (2025). PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM MELAWAN JUDI ONLINE MELALUI EDUKASI DAN KAMPANYE ANTI-JUDI. BESTIKOM Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 27–32. Retrieved from https://ejournal.iwima.ac.id/index.php/bestikom/article/view/344